Kang Masrukhan
STPT DINAS KESEHATAN: 445 / 515 /
04.05 / 2012
KEJAKSAAN NEGERI: B-18 / 0.3.18 /
DSP. 5 / 12 / 2011
Alhamdulillah, setelah melalui
proses tertentu sesuai undang-undang Negara Indonesia
mengenai legalitas praktek Supranatural / Spiritual /
Kebatinan, Kang Masrukhan (Ketua Asosiasi
Parapsikologi Nusantara) telah terdaftar dan diakui
keberadaannya oleh Dinas Kesehatan serta oleh
Kejaksaan Negeri.
Ketika memilih layanan supranatural,
berhati-hatilah dengan oknum yang tidak bertanggungjawab
yang mengaku sebagai ahli supranatural, paranormal atau
konsultan spiritual padahal mereka tidak terdaftar di
Dinas Kesehatan dan tidak diakui oleh Kejaksaan Negeri.
Berikut ini kami sertakan foto dari
STPT Dinas Kesehatan & Surat dari Kejaksaan Negeri yang
menandakan bahwa Kang Masrukhan (www.masrukhan.com)
telah terdaftar di Dinas Kesehatan sebagai Penyembuh
Supranatural dan diakui oleh Kejaksaan Negeri sebagai
Ahli Pengobatan Kebatinan / Tradisional.
|